Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru Laporkan Badria Rikasari ke Polresta

Pekanbaru – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru Laporkan Badria Rikasari ke PolrestaDiduga Palsukan Nota Belanja Rp1,1 miliarJURNALISME.ONLINE, Pekanbaru – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, mendatangi Kantor SPKT Polresta Pekanbaru, Kamis (15/9/2022) siang.
Kedatangan mereka, ingin melaporkan oknum plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021, silam.Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM FPPMM Kota Pekanbaru, Andre Wiboyo. “Ya, hari ini kami datang ke Polresta Pekanbaru tujuan ingin membuat laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan nota serta kwitansi yang terjadi Sekwan DPRD Kota Pekanbaru,” ujar Andre saat kepada awak media siang.
Menurut dia kasus dugaan korupsi yang ada di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, yang terjadi pada laporan pertanggung jawaban anggaran di Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru tahun 2021, lalu segera diusut.”Dengan adanya dugaan korupsi ini, membuat negara rugi sebesar Rp1,1 miliar,” sebut Andre.
Terhadap kerugian negara yang ditumbulkan dalam kasus ini, Andre mengatakan adanya dugaan nota dan kwitansi yang dipalsukan oleh oknum plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru.”Oknun Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru itu, Badriyah Rikasari,” akui Andre.Dia berharap, dengan dilaporkannya kasus dugaan korupsi ini kepada Polresta Pekanbaru, hendaknya segera ditindak lanjuti penyidik. “Kami minta polisi untuk segera selidiki kasus ini tidak hanya berbicara tentang adanya dugaan korupsi tapi adanya pemalsuan terhadap nota atau kwitansi yang terkait dengan apa yang kami laporkan,” imbuh Andre.
Masih menurut Andre, terhadap laporan tersebut, adanya dugaan pemalsuan berupa belanja baliho, sewa tiang dan sewa reklame atau pemotretan di Sekwan Kota Pekanbaru.
Terpisah, Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Budi Winarko, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan dugaan korupsi tersebut, dirinya belum mengetahui. “Saya masih diluar kota, belum monitor itu,” singkat Budi.

Sebelumnya diberitakan dalam LHP BPK RI Perwakilan Riau Nomor : 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal : 30 Mei 2022, yang diterima awak media dari berbagai sumber disebutkan, Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya. Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.180.599.617.082 dengan realisasi sebesar Rp985.399.622.490,26 atau 83,47% dari anggaran.Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan oleh Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan anggaran sebesar Rp21.812.031.996,00 dan realisasi sebesar Rp21.801.735.367,00 atau 99,95% dari anggaran.Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan permasalahan, yakni, terdapat realisasi belanja yang belum dilengkapi dengan bukti Pertanggungjawaban. Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban belanja terhadap BKU dan SPJ Fungsional serta hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran atas GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855,00.Bendahara Pengeluaran belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir.Permasalahan kedua yakni, belanja tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut.Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota/kuitansi dengan jumlah sebesar Rp1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya.***